Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba, terorisme hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak hanya menyasar perkara korupsi. Menurutnya, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).Baca Juga:
Habiburokhman menyadari adanya kekhawatiran bahwa aturan perampasan aset dapat berdampak terhadap masyarakat biasa meskipun tidak berstatus pejabat. Karena itu, dia menegaskan pelaksanaannya harus tetap berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurutnya, penerapan perampasan aset yang mencakup berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan mekanisme yang telah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat dan sejumlah negara lainnya.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman mengingatkan aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik maupun membungkam pihak yang bersikap kritis.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujarnya.
Dia mengatakan harus ada lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan etika, profesi maupun pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Selanjutnya, cakupan tersebut meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan serta kelautan dan perikanan.
Jenis tindak pidana terakhir yang diusulkan masuk dalam RUU tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK