Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai estimasi keseluruhan aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga:
Aset yang disita terdiri atas barang tidak bergerak dan barang bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi sekitar Rp1,43 miliar.
Nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai sekitar Rp336,9 miliar. Aset tersebut terdiri atas tujuh unit kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Selain kapal, penyidik menyita 16 unit alat berat yang berada di area pertambangan. Alat berat tersebut terdiri atas excavator, grader, loader dan vibro dengan nilai total sekitar Rp32 miliar.
"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar," ujarnya.
Penyidik juga mengamankan 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Setelah dilakukan penyitaan, sejumlah barang bukti tersebut kemudian disegel untuk menjaga keutuhannya.
"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," kata Anang.
Penyitaan aset kali ini menambah daftar barang yang telah diamankan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi IUP PT QSS. Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022, excavator, buldoser hingga emas batangan.
Kasus tersebut bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tertentu, tetapi diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya.
Hasil tambang bauksit dari wilayah di luar IUP tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Dokumen tersebut antara lain IUP operasi produksi, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta rekomendasi persetujuan ekspor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.