Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang dalam keterangan sebelumnya.
Kejagung juga menduga terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen pertambangan. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kejagung masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran hasil dugaan tindak pidana dan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Penyitaan aset dilakukan untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus menjaga barang bukti hingga proses persidangan berlangsung. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.