BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Tidak Sah, Ini Alasannya

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 12:44 WIB
OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Tidak Sah, Ini Alasannya
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. (foto: Niaga.Asia/G Sitompul)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Kaligis, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

"Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah," ujar OC Kaligis, setelah persidangan.

Kaligis mengatakan, selama proses pemeriksaan tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebut kliennya terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan program tersebut.

"Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa," kata Kaligis.

Menurutnya, kewenangan dalam proses pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Selain membantah keterlibatan kliennya dalam proses pengadaan, Kaligis juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Ia mengklaim penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu," ucapnya.

Kaligis juga menyebut dua saksi yang dianggap penting justru baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap kliennya dilakukan.

"Dia punya saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya," kata Kaligis.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Libur Sekolah Usai, Program MBG Kembali Disalurkan untuk Siswa Hari Ini
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Masuk Tahun Ajaran Baru 2026, Harga Sembako Kembali Melonjak, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Warga Minta Presiden dan Pemerintah Segera Turun Tangan
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru