Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Kaligis, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.Baca Juga:
"Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah," ujar OC Kaligis, setelah persidangan.
Kaligis mengatakan, selama proses pemeriksaan tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebut kliennya terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan program tersebut.
"Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa," kata Kaligis.
Menurutnya, kewenangan dalam proses pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Selain membantah keterlibatan kliennya dalam proses pengadaan, Kaligis juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu," ucapnya.
Kaligis juga menyebut dua saksi yang dianggap penting justru baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap kliennya dilakukan.
"Dia punya saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya," kata Kaligis.
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA