Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Kaligis, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah," ujar OC Kaligis, setelah persidangan.
Kaligis mengatakan, selama proses pemeriksaan tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebut kliennya terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan program tersebut.
"Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa," kata Kaligis.
Menurutnya, kewenangan dalam proses pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Selain membantah keterlibatan kliennya dalam proses pengadaan, Kaligis juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu," ucapnya.
Kaligis juga menyebut dua saksi yang dianggap penting justru baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap kliennya dilakukan.
"Dia punya saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya," kata Kaligis.
Permohonan praperadilan Lodewyk telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Ia meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Selain itu, Lodewyk juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan.
Tak hanya itu, ia juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 tidak sah.
Dalam petitumnya, Lodewyk memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.