Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM.
SIM menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi dan persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:
Namun, perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Satlantas Polrestabes Medan, Senin (13/7/2026), terdapat lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersedia di wilayah Kota Medan selama periode 13 Juli hingga 19 Juli 2026.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di:
- Komplek MMTC
- Komplek Asia Mega Mas
- Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda
- Carefour Padang Bulan
- Lokasi khusus akhir pekan yang menyesuaikan jadwal, seperti kawasan Lapangan Merdeka, Plaza Medan Fair, dan Plaza Millenium.
Jadwal dan lokasi tersebut berlaku khusus untuk pekan ini.
Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat perlu kembali mengecek informasi terbaru karena lokasi layanan dapat berubah.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling, dokumen yang harus disiapkan cukup sederhana.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.