BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Warga Medan Bisa Perpanjang SIM di 5 Lokasi Ini

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 11:35 WIB
Tak Perlu ke Kantor Polisi, Warga Medan Bisa Perpanjang SIM di 5 Lokasi Ini
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemohon wajib membawa:

- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- SIM lama yang masih berlaku

Dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Jam Operasional SIM Keliling Medan

Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling juga perlu memperhatikan waktu operasional.

Pada hari Senin hingga Jumat, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara pada hari Sabtu, layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun untuk hari Minggu, layanan SIM Keliling hanya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum layanan ditutup.

Kepolisian juga mengingatkan warga untuk selalu memastikan masa berlaku SIM agar tidak mengalami kendala saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Solar Bersubsidi Langka di Jalinsum, Perjalanan Bus Medan-Jakarta Molor hingga 4 Hari 4 Malam
Tutup Turnamen Padel, Rico Waas Ajak Warga Medan Jadikan Olahraga Energi Baru Membangun Kota
Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan
Kesbangpol Sumut Kenalkan Pembinaan UMKM, Edukasi Bahaya Narkoba hingga Seleksi Paskibraka di PRSU ke-50
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Buntut 30 Pengunjung Terjebak di Bianglala, Polisi Tutup Pasar Malam Lau Dendang karena Tak Kantongi Izin Keramaian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru