Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM.
SIM menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi dan persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.Baca Juga:
Namun, perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Satlantas Polrestabes Medan, Senin (13/7/2026), terdapat lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersedia di wilayah Kota Medan selama periode 13 Juli hingga 19 Juli 2026.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di:
- Komplek MMTC
- Komplek Asia Mega Mas
- Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda
- Carefour Padang Bulan
- Lokasi khusus akhir pekan yang menyesuaikan jadwal, seperti kawasan Lapangan Merdeka, Plaza Medan Fair, dan Plaza Millenium.
Jadwal dan lokasi tersebut berlaku khusus untuk pekan ini.
Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat perlu kembali mengecek informasi terbaru karena lokasi layanan dapat berubah.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling, dokumen yang harus disiapkan cukup sederhana.
Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- SIM lama yang masih berlaku
Dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Jam Operasional SIM Keliling Medan
Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling juga perlu memperhatikan waktu operasional.
Pada hari Senin hingga Jumat, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara pada hari Sabtu, layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun untuk hari Minggu, layanan SIM Keliling hanya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum layanan ditutup.
Kepolisian juga mengingatkan warga untuk selalu memastikan masa berlaku SIM agar tidak mengalami kendala saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan.* (d/ad)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA