BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang

Raman Krisna - Minggu, 12 Juli 2026 13:29 WIB
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Alat berat beko berhasil diamankan dari lokasi galian C ilegal berdalih cetak sawah di lahan HGU PTPN1 Regional I. (Foto: dok PTPN1 Regional 1)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, tim pengamanan PTPN I Regional 1 bersama personel TNI Angkatan Darat mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan.

Seluruhnya kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Project Management Office (PMO) PTPN I Regional 1 melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU Nomor 104/Bandar Klippa dengan luas sekitar 10 hektare.

Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita 10 unit truk pengangkut material galian C dan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Saat dilakukan penertiban, aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin," ujar Rahmat, Minggu, 12 Juli 2026.

Rahmat juga membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penculikan atau penghalangan terhadap kegiatan cetak sawah.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan perusahaan semata-mata merupakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1.

"Tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar," tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, PTPN I Regional 1 menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C.

Perusahaan juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset negara dan penambangan ilegal tersebut kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan.

Bersama laporan itu, tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk turut diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
Kematian ASN BPN Nias Utara di Apartemen Skyview Masih Misterius, Polisi Amankan Dua Perempuan
Status Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Ini Penjelasan Peneliti Pukat UGM
Reforma Agraria Bank Tanah: Masyarakat Tak Langsung Dapat Sertifikat Hak Milik, Ada Masa Pengelolaan 10 Tahun
Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru