Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN – Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum karena tidak hanya berpegang pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan aspek kemanusiaan.
Penasihat hukum terdakwa, Daniel W. Panggabean, yang didampingi Rumintang Naibaho, menyebut putusan itu kemungkinan menjadi yang pertama diterapkan di Pengadilan Negeri Medan.Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman pidana.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman," kata Daniel di Medan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Daniel, majelis hakim telah menjalankan tugas secara adil dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut.
Ia menilai putusan tersebut tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga mengedepankan keadilan yang lebih substantif.
Selain kepada majelis hakim, tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah datang memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujarnya.
Meski menyambut baik putusan tersebut, pihak kuasa hukum masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum juga meminta aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pengelola SPBU dan pihak pengawas.
"Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses," tegas Daniel.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seluruh siswa SDN 060870 Medan yang menjadi korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust KaroKaro dengan pidana penjara selama empat tahun dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL