BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki

Dharma - Minggu, 12 Juli 2026 08:49 WIB
Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari.

Namun majelis hakim memilih menggunakan pendekatan pemaafan sebagai bentuk penerapan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan.* (km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru