BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki

Dharma - Minggu, 12 Juli 2026 08:49 WIB
Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum karena tidak hanya berpegang pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan aspek kemanusiaan.

Penasihat hukum terdakwa, Daniel W. Panggabean, yang didampingi Rumintang Naibaho, menyebut putusan itu kemungkinan menjadi yang pertama diterapkan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman pidana.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman," kata Daniel di Medan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Daniel, majelis hakim telah menjalankan tugas secara adil dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut.

Ia menilai putusan tersebut tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga mengedepankan keadilan yang lebih substantif.

Selain kepada majelis hakim, tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah datang memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujarnya.

Meski menyambut baik putusan tersebut, pihak kuasa hukum masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum juga meminta aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pengelola SPBU dan pihak pengawas.

"Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses," tegas Daniel.

Rumintang Naibaho mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim terdapat indikasi keterlibatan pihak SPBU maupun pengawas sehingga menurutnya perlu dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Karena itu kami meminta kepolisian segera membuka penyidikan baru melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," katanya.

Sementara itu, salah satu terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro, mengaku bersyukur karena dirinya bersama rekannya Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi hukuman penjara.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan terdakwa Ranning sedang mengisi sekitar 25 liter Pertalite ke dalam jeriken.

Dalam proses pengisian itu, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian tanpa menggunakan barcode resmi Pertamina.

Ia juga diduga menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

"Keduanya kemudian diamankan pada 6 Januari 2026 dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Nasution.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Namun, hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai judicial pardon, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," kata Efrata saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari.

Namun majelis hakim memilih menggunakan pendekatan pemaafan sebagai bentuk penerapan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan.* (km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru