BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki

Dharma - Minggu, 12 Juli 2026 08:49 WIB
Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rumintang Naibaho mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim terdapat indikasi keterlibatan pihak SPBU maupun pengawas sehingga menurutnya perlu dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Karena itu kami meminta kepolisian segera membuka penyidikan baru melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," katanya.

Sementara itu, salah satu terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro, mengaku bersyukur karena dirinya bersama rekannya Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi hukuman penjara.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan terdakwa Ranning sedang mengisi sekitar 25 liter Pertalite ke dalam jeriken.

Dalam proses pengisian itu, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian tanpa menggunakan barcode resmi Pertamina.

Ia juga diduga menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

"Keduanya kemudian diamankan pada 6 Januari 2026 dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Nasution.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Namun, hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai judicial pardon, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," kata Efrata saat membacakan putusan.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru