BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki

Dharma - Minggu, 12 Juli 2026 08:49 WIB
Usai Dua Terdakwa Dapat Pemaafan Hakim dalam Kasus Pertalite Jeriken di Medan, Kuasa Hukum Minta SPBU dan Pengawas Ikut Diselidiki
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum karena tidak hanya berpegang pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan aspek kemanusiaan.

Penasihat hukum terdakwa, Daniel W. Panggabean, yang didampingi Rumintang Naibaho, menyebut putusan itu kemungkinan menjadi yang pertama diterapkan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman pidana.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman," kata Daniel di Medan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Daniel, majelis hakim telah menjalankan tugas secara adil dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut.

Ia menilai putusan tersebut tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga mengedepankan keadilan yang lebih substantif.

Selain kepada majelis hakim, tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah datang memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujarnya.

Meski menyambut baik putusan tersebut, pihak kuasa hukum masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum juga meminta aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pengelola SPBU dan pihak pengawas.

"Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses," tegas Daniel.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru