Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
KPAI meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat karena korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.Baca Juga:
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
KPAI juga meminta kepolisian segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang belum ditangkap serta menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai proses penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
Selain penegakan hukum, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, layanan pemulihan, serta perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi yang berbeda.
Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seluruh siswa SDN 060870 Medan yang menjadi korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust KaroKaro dengan pidana penjara selama empat tahun dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL