BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!

Dharma - Minggu, 12 Juli 2026 08:41 WIB
27 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, KPAI Desak Buronan Segera Ditangkap!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (foto: Dok. KPAI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

KPAI meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat karena korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.

Baca Juga:

"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.

KPAI juga meminta kepolisian segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang belum ditangkap serta menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai proses penyidikan.

"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.

Selain penegakan hukum, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, layanan pemulihan, serta perlindungan kepada korban dan keluarganya.

"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujarnya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi yang berbeda.

Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat, 10 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan
Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru