Status Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Ini Penjelasan Peneliti Pukat UGM
JAKARTA Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
KPAI meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat karena korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.Baca Juga:
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
KPAI juga meminta kepolisian segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang belum ditangkap serta menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai proses penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
Selain penegakan hukum, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, layanan pemulihan, serta perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi yang berbeda.
Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang mengimbau para tersangka yang belum ditangkap agar segera menyerahkan diri.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan yang diterima.
"Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di Sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat," kata Endang.
Ia juga meminta penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan mengenai perlindungan anak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang belum ditangkap serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)
JAKARTA Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Uta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menerapkan skema khusus dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Badan Bank Tanah (BBT). Dalam kebijakan tersebut, t
NASIONAL
LISBON Federasi Sepak Bola Portugal resmi menunjuk Jorge Jesus sebagai pelatih baru Timnas Portugal dengan kontrak selama empat tahun hi
OLAHRAGA
ATLANTA FIFA memastikan tidak menemukan bukti bahwa bola menyentuh kabel kamera udara sebelum gol penyama kedudukan Timnas Inggris ke ga
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih melakukan kajian terkait usulan Pe
EKONOMI
BANDA ACEH Suasana berbeda terlihat di sejumlah keude kopi atau warung kopi di Kota Banda Aceh saat pertandingan Piala Dunia 2026 antara
NASIONAL
BINJAI Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai Hasanul Jihadi bersama jajaran pengurus mendatangi lokasi pedagang bakso yan
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Minggu, 12 Juli 2026, tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan harga se
EKONOMI
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghadiri kegiatan Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun
PEMERINTAHAN