Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
KPAI meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat karena korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.Baca Juga:
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
KPAI juga meminta kepolisian segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang belum ditangkap serta menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai proses penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
Selain penegakan hukum, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, layanan pemulihan, serta perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi yang berbeda.
Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang mengimbau para tersangka yang belum ditangkap agar segera menyerahkan diri.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan yang diterima.
"Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di Sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat," kata Endang.
Ia juga meminta penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan mengenai perlindungan anak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang belum ditangkap serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL