Bukan Tamu Biasa! Prabowo Gandeng Sembilan Peraih Nobel Dunia di Istana untuk Genjot Riset Indonesia
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
KPAI meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara cepat karena korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.Baca Juga:
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
KPAI juga meminta kepolisian segera menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang belum ditangkap serta menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai proses penyidikan.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
Selain penegakan hukum, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, layanan pemulihan, serta perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi yang berbeda.
Keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL