Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.Baca Juga:
Praperadilan tersebut mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan putusan tersebut, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dinyatakan sah karena dinilai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah bukti yang disampaikan pihak termohon sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti tersebut antara lain berasal dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, penelusuran transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti hingga bukti elektronik.
Menurut hakim, seluruh bukti tersebut telah melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti dalam penanganan perkara.
"Menimbang, bahwa termohon secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti serta bukti elektronik," kata hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tingkat bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran sem
EKONOMI
MEDAN Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK