Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.Baca Juga:
Praperadilan tersebut mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan putusan tersebut, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dinyatakan sah karena dinilai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah bukti yang disampaikan pihak termohon sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti tersebut antara lain berasal dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, penelusuran transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti hingga bukti elektronik.
Menurut hakim, seluruh bukti tersebut telah melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti dalam penanganan perkara.
"Menimbang, bahwa termohon secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti serta bukti elektronik," kata hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL