Relawan Gibran Sebut Desakan Pemakzulan Wapres sebagai Pembodohan Publik
JAKARTA Sekretaris Jenderal Militan Gibran 08 Nusantara, Abdul Aziz, menanggapi desakan sejumlah pihak agar Wakil Presiden Gibran Rakabu
POLITIK
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.Baca Juga:
Praperadilan tersebut mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan putusan tersebut, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dinyatakan sah karena dinilai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah bukti yang disampaikan pihak termohon sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti tersebut antara lain berasal dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, penelusuran transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti hingga bukti elektronik.
Menurut hakim, seluruh bukti tersebut telah melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti dalam penanganan perkara.
"Menimbang, bahwa termohon secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti serta bukti elektronik," kata hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).
JAKARTA Sekretaris Jenderal Militan Gibran 08 Nusantara, Abdul Aziz, menanggapi desakan sejumlah pihak agar Wakil Presiden Gibran Rakabu
POLITIK
JAKARTA Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil studi mengenai kualitas kepemimpinan 31 tokoh nasional. Dalam
POLITIK
GOWA Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, diberhentikan dari jabatannya setelah proses pemakzulan yang diajukan melal
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Freddy Alex Damanik, saksi dari relawan Projo, mengaku diminta langsung oleh Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil langkah a
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan operasional 33 unit bus perintis gratis untuk melayani 1.008 pel
PENDIDIKAN