BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 11:13 WIB
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07). (foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim juga menyinggung keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul," ucap hakim.

Keterangan tersebut, menurut hakim, dikaitkan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan PT Jiwasraya dan PT Asabri.

"Yang kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," jelasnya.

Namun, hakim menegaskan bahwa penyebutan keterangan tersebut dalam putusan praperadilan bukan berarti pengadilan telah menyatakan dugaan penyerahan uang tersebut terbukti.

Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki ruang lingkup yang terbatas.

Praperadilan digunakan untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, bukan untuk memeriksa seluruh unsur tindak pidana dalam perkara pokok.

Karena itu, hakim tidak menentukan apakah keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut benar secara materiil.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan," sebutnya.

Dengan demikian, dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar tersebut hanya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai kecukupan dasar bukti dan proses hukum sebelum penetapan tersangka.

Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang menjadi pokok perkara.

Permohonan praperadilan diajukan tim hukum Febrie terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
Cegah Sengketa di Kemudian Hari, Pemkab Asahan Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
Amankan Aset Umat dari Ancaman Sengketa, Gubernur Bobby Siap Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf
Gugatan Kandas Total! Hakim PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru