Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara tersebut, Eslo didakwa melalui dua lapis dakwaan.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 UU jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui upaya banding tersebut, JPU berharap perbedaan pandangan dalam perkara ini dapat kembali diuji melalui proses hukum di tingkat selanjutnya.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.