Bobby Nasution Lepas Dua Wakil Sumut ke Paskibraka Nasional, Minta Harumkan Nama Daerah
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan dukungan dan semangat kepada dua putraputri terbaik Sumatera Utar
PENDIDIKAN
PEMATANGSIANTAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap terdakwa M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan penyewaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
JPU menyatakan saat ini tengah menyusun memori banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sebelumnya menyatakan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak, itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum," ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, Senin (13/7/2026).
Ferdinan mengatakan langkah banding dilakukan karena pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut Ferdinan, perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses persidangan.
Namun, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
"Pada intinya kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim. Tentu dalam putusan terdapat perbedaan pendapat antara kami JPU dengan majelis hakim. Atas perbedaan tersebut, kami berharap dapat diuji kembali dalam upaya hukum yang kami lakukan," ucap Ferdinan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Dalam perkara tersebut, Eslo didakwa melalui dua lapis dakwaan.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 UU jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui upaya banding tersebut, JPU berharap perbedaan pandangan dalam perkara ini dapat kembali diuji melalui proses hukum di tingkat selanjutnya.* (mi/ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan dukungan dan semangat kepada dua putraputri terbaik Sumatera Utar
PENDIDIKAN
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agun
NASIONAL
JAKARTA Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank In
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejag
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menangani persoalan akses di kawasan Jembata
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, yang mening
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat dan berhasil menembus level psikologis 6.000 pada penutupan perdagangan, Seni
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah anggapan bahwa pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipicu oleh pidato Presiden Pra
EKONOMI