BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

KPK Sebut Modus Dugaan Korupsi Etik Suryani Mirip Periode Bupati Sebelumnya

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 22:37 WIB
KPK Sebut Modus Dugaan Korupsi Etik Suryani Mirip Periode Bupati Sebelumnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, memiliki kemiripan dengan pola yang diduga dilakukan kepala daerah sebelumnya. KPK menyatakan modus hingga besaran pungutan yang diterapkan disebut serupa dengan praktik yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya kesamaan pola dalam dugaan pemerasan yang sedang diusut.

"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Budi menambahkan, kesamaan pola tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam proses penanganan perkara.

"Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani, Budi mengatakan langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9 Juli 2026.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, penyalahgunaan jabatan, serta penerimaan gratifikasi. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.* (oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie, Dukung Sinergi Kejagung dan Polri
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Polri dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Febrie
DPR Respons Usulan Mahfud MD, KPK Dipersilakan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru