Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tito juga mengusulkan agar besaran sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun badan usaha, diatur secara jelas.
"Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya," ujarnya.
Meski menyampaikan usulan tersebut, Tito menegaskan keputusan mengenai pembentukan aturan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik.
"Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," katanya.
Pernyataan Tito muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini 11 kepala daerah telah terjaring OTT KPK.
Kasus terbaru menimpa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang ditangkap dalam operasi KPK pada 20 Januari 2026.
Tito berharap pembenahan sistem pembiayaan politik dapat menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.