Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Karena itu, ia mengusulkan agar pembiayaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah diatur secara lebih tegas melalui undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Tito, biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama masa kampanye tidak sedikit.
Mulai dari kebutuhan tim sukses, alat peraga kampanye, hingga mobilisasi massa.
"Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu," jelas Tito.
Ia mengatakan, setelah terpilih menjadi kepala daerah, penghasilan resmi yang diterima belum tentu mampu menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu," sambungnya.
Tito menjelaskan bahwa saat ini pengaturan mengenai biaya kampanye masih diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari ranah pengawasan pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, menurutnya, sudah saatnya aturan mengenai pembiayaan kampanye dimasukkan ke dalam undang-undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
"Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik," katanya.
Tito juga mengusulkan agar besaran sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun badan usaha, diatur secara jelas.
"Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya," ujarnya.
Meski menyampaikan usulan tersebut, Tito menegaskan keputusan mengenai pembentukan aturan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Ia juga tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik.
"Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," katanya.
Pernyataan Tito muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini 11 kepala daerah telah terjaring OTT KPK.
Kasus terbaru menimpa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang ditangkap dalam operasi KPK pada 20 Januari 2026.
Tito berharap pembenahan sistem pembiayaan politik dapat menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.