BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian dari perhatian para pemohon yang mempertanyakan proses pembentukan aturan pencalonan.

Namun, urutan waktu saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau kesengajaan mengakomodasi calon tertentu.


Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk membuktikan kelulusan pendidikan menengah di luar negeri.

MK menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK serta akan tetap fokus bekerja.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Ia juga menanggapi polemik mengenai pendidikan yang ditempuhnya di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Kini, penelusuran terhadap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian.

Keterangan Doli, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai proses perumusan ketentuan tersebut.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI