Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian dari perhatian para pemohon yang mempertanyakan proses pembentukan aturan pencalonan.
Namun, urutan waktu saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau kesengajaan mengakomodasi calon tertentu.
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk membuktikan kelulusan pendidikan menengah di luar negeri.
MK menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK serta akan tetap fokus bekerja.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Ia juga menanggapi polemik mengenai pendidikan yang ditempuhnya di Singapura.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.
Kini, penelusuran terhadap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian.
Keterangan Doli, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai proses perumusan ketentuan tersebut.
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pengguna vape atau pod narkotika yang mengandung etomi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan lokas
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasy
PERISTIWA
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL