BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketentuan itu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."

Dalam sidang MK pada 1 Oktober, Ketua KPU periode 2022–2024 Hasyim Asy'ari mengatakan Pasal 18 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian yang menangani urusan pendidikan.

Menurut Hasyim, masukan tersebut berkaitan dengan pengalaman dalam pemilihan anggota legislatif, ketika sejumlah calon mengajukan permohonan penyetaraan dokumen pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan bagian yang disempurnakan dalam PKPU tersebut, terutama karena ketentuan pengecualian bukti kelulusan itu sebelumnya tidak dikenal dalam aturan yang dibahas.

Hasyim menjelaskan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dimulai sejak perencanaan pada 9 Mei 2023, kemudian masuk tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.

Ia juga menyebut prosesnya melibatkan berbagai tahapan, termasuk RDP, harmonisasi, dan pengundangan.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Hasyim tidak merinci secara khusus kapan perubahan pasal tersebut dilakukan dan bagaimana tahapan konsultasinya berlangsung.

Dalam sidang MK pada 23 September 2026, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui ketentuan Pasal 18 ayat (3) belum diberlakukan pada pemilu sebelumnya dan baru diterapkan pada Pemilu 2024.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Sementara itu, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemudian mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI