BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.

Ia mengatakan akan memanggil KPU apabila terdapat dugaan penyelundupan ketentuan tersebut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, dugaan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan ketentuan tersebut.

Ia mengatakan rancangan norma Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham, Jumat (9/10).

Menurut Idham, perumusan ketentuan itu juga berkaitan dengan konsultasi bersama pejabat berwenang di kementerian terkait.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.

Idham menjelaskan, dalam rapat konsinyering, rancangan ketentuan tersebut awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan itu berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).

"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.

Keterangan KPU tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul aturan yang kini dipersoalkan.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI