BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 10:52 WIB
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Ilustrasi - Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis, 8 Oktober 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai bergulir.

Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan berbeda, mulai dari mendukung pembentukan pansus hingga mengusulkan pemanggilan penyelenggara pemilu tanpa membentuk tim penyelidikan khusus.

Usulan pembentukan pansus pertama kali mencuat dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, yang akrab disapa Edo.

Baca Juga:

Ia menilai pertimbangan MK dalam putusan tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

Menurut Edo, putusan MK tetap harus dihormati.

Namun, apabila masih terdapat persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara terkait dapat melakukan verifikasi berdasarkan bukti dan kewenangannya.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Edo menjelaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Edo menilai DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.

"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.

Meski demikian, pembentukan pansus masih berupa usulan.

DPR perlu mempertimbangkan dasar, tujuan, serta mekanisme yang berlaku sebelum memutuskan langkah lanjutan.

Berbeda dengan PKB, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan pansus, penggunaan hak angket, atau bentuk penyelidikan lain tidak diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Doli, Komisi II DPR dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Pandangan Golkar tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut persoalan ini tidak harus dilakukan melalui pembentukan pansus.

Pemanggilan penyelenggara pemilu dinilai dapat menjadi langkah untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan yang dipersoalkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan belum menerima arahan dari pimpinan partainya mengenai tindak lanjut putusan MK maupun usulan pembentukan pansus.

Ia juga menyebut persoalan tersebut belum dibahas secara internal di Demokrat.

"Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat," kata Dede, Jumat (9/10).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan partainya masih mendalami amar putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

NasDem di tingkat pusat, kata Hermawi, tengah mengumpulkan masukan dari pengurus di berbagai daerah sebelum membahas persoalan tersebut lebih lanjut.

"Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat," katanya.

Sikap Demokrat dan NasDem menunjukkan bahwa kedua partai tersebut belum menyampaikan keputusan final mengenai dukungan terhadap pembentukan pansus.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai putusan MK merupakan putusan yang jujur dan berani.

Ia memandang pertimbangan MK dapat menjadi fakta hukum yang perlu didalami lebih lanjut.

Mardani juga mendengar bahwa persoalan tersebut masih menjadi pembicaraan lintas fraksi di DPR.

Namun, ia mengaku belum mengikuti perkembangan pembahasannya secara terperinci.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi," kata dia.

Pernyataan Mardani memperlihatkan bahwa sejumlah opsi masih terbuka dalam pembahasan di DPR.

Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada keputusan final mengenai mekanisme yang akan dipilih.

Di tengah beragam pandangan fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap pembentukan pansus.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai pansus dapat membantu DPR memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan tersebut.

Menurut Deddy, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan memanggil KPU dan Bawaslu. DPR, kata dia, juga dapat meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan sesuai kewenangan dan relevansinya.

Ia bahkan mengusulkan agar pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura turut dimintai keterangan mengenai certificate of attendance atau dokumen pendidikan lainnya yang berkaitan dengan polemik tersebut.

"Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," kata Deddy, Jumat (9/10).

Menurut Deddy, pemeriksaan yang lebih luas diperlukan agar DPR dapat memahami persoalan dari berbagai sisi dan memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

Perbedaan pandangan di antara fraksi menunjukkan belum adanya kesepakatan mengenai langkah yang perlu ditempuh DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

PKB membuka peluang pembentukan pansus, sedangkan PDIP mendukung langkah itu dengan alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh.

Golkar memilih mengusulkan pemanggilan KPU dan Bawaslu, sementara Demokrat dan NasDem masih mengkaji persoalan tersebut.

PKS menyebut pansus maupun hak angket sebagai sejumlah mekanisme yang dapat dibahas.

Dengan demikian, wacana pansus ijazah Gibran masih berada pada tahap pembahasan politik.

Pembentukan pansus maupun penggunaan instrumen pengawasan DPR lainnya tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Putusan MK dan persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut juga perlu dibaca secara cermat berdasarkan amar putusan, pertimbangan hukum, serta kewenangan masing-masing lembaga.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BCA 2026 untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI