Partisipasi Sekolah Anjlok di Usia SMA, Pendidikan Aceh Diminta Fokus pada Mutu Belajar
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan.
Sikap itu disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan sikap Yaqut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.Baca Juga:
Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan yang telah dibacakan. Dia kemudian menyerahkan penilaian terhadap dakwaan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.
"Yang Mulia, saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," kata Yaqut dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menyampaikan sikap terhadap dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan.
"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar Dodi.
Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendorong Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi desa e
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya mundur da
POLITIK
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyerahkan peralatan produksi abon sapi dan cookies kepada Kelompok Ibui
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut konsumsi telur dapat menyebabkan
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana mengalihkan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) u
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal isu reshuffle kabinet se
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. Menurutn
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
NASIONAL