BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Agustus 2026 17:17 WIB
Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. (Foto: CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan.

Sikap itu disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan sikap Yaqut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca Juga:

Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan yang telah dibacakan. Dia kemudian menyerahkan penilaian terhadap dakwaan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.

"Yang Mulia, saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," kata Yaqut dalam persidangan.

Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menyampaikan sikap terhadap dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar Dodi.

Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.

Selain itu, perkara tersebut juga menyeret Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kerugian negara tersebut terdiri dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru