Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan.
Sikap itu disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan sikap Yaqut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca Juga:
Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan yang telah dibacakan. Dia kemudian menyerahkan penilaian terhadap dakwaan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.
"Yang Mulia, saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," kata Yaqut dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menyampaikan sikap terhadap dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan.
"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar Dodi.
Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.