Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan.
Sikap itu disampaikan tim penasihat hukum Yaqut dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan sikap Yaqut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.Baca Juga:
Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan yang telah dibacakan. Dia kemudian menyerahkan penilaian terhadap dakwaan tersebut kepada tim penasihat hukumnya.
"Yang Mulia, saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," kata Yaqut dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum menyampaikan sikap terhadap dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan.
"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar Dodi.
Eksepsi tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan membangun drainase sepanjang sekitar 670 meter di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helveti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung pembangunan drainase sepanjang 505 meter di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL