Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
JAKARTA - Penolakan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie AdriaFebrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan integritas dalam penanganan perkara tersebut.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut memperkuat posisi Kejagung dalam melanjutkan proses hukum terhadap Febrie. Kejagung kini dinilai perlu segera menyelesaikan berkas perkara untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peneliti LSAK A. Hariri mengatakan Tim 9 Kejagung harus memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan konstruksi perkara secara objektif dan profesional.Baca Juga:
"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," kata Hariri dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hariri, perhatian publik kini akan beralih pada proses penyusunan dakwaan terhadap Febrie. Ia menilai masyarakat perlu ikut mengawasi agar konstruksi perkara dan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa benar-benar didasarkan pada fakta serta alat bukti.
"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," ujarnya.
Hariri menyebut perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian serius bagi Korps Adhyaksa. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas lembaga penegak hukum.
Ia menilai Kejagung harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus maupun kepentingan tertentu. Hal itu dinilai penting karena perkara tersebut telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru," tegas Hariri.
Menurut Hariri, proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi tahap paling penting untuk menguji independensi serta integritas Kejagung.
"Pada proses pembuktian materiel di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi misalnya ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik," katanya.
Karena itu, Hariri meminta Kejagung tidak berhenti pada kemenangan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, putusan tersebut justru harus menjadi awal untuk menunjukkan bahwa perkara akan ditangani secara terbuka dan berdasarkan bukti.
"Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan perlakuan khusus seperti yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Putusan itu membuat status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku. Sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan terkait penyitaan yang diajukan Febrie.
Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie masih berlanjut. Kejagung kini memiliki kesempatan untuk membuktikan perkara tersebut melalui proses pembuktian di pengadilan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Karena itu, penanganan perkara akan menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di internal aparat penegak hukum.
Tahapan berikutnya akan menjadi penentu apakah konstruksi perkara yang disusun penyidik dapat dibuktikan di persidangan. Kejagung diharapkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.* (oz/dh)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, perihal aturan Kitab Unda
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA
KUPANG Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanja
NASIONAL
JAKARTA Polisi mengamankan pengemudi mobil pikap yang viral setelah menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR dan aparat saat kericuhan de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta PSSI melakukan pembenahan jika ingin serius mengejar tiket Piala Dunia
NASIONAL