BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

"Jangan Mainkan Lagu Lama dengan Kaset Baru", LSAK Ingatkan Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 18:00 WIB
"Jangan Mainkan Lagu Lama dengan Kaset Baru", LSAK Ingatkan Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penolakan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie AdriaFebrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan integritas dalam penanganan perkara tersebut.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut memperkuat posisi Kejagung dalam melanjutkan proses hukum terhadap Febrie. Kejagung kini dinilai perlu segera menyelesaikan berkas perkara untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peneliti LSAK A. Hariri mengatakan Tim 9 Kejagung harus memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan konstruksi perkara secara objektif dan profesional.

Baca Juga:

"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," kata Hariri dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Hariri, perhatian publik kini akan beralih pada proses penyusunan dakwaan terhadap Febrie. Ia menilai masyarakat perlu ikut mengawasi agar konstruksi perkara dan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa benar-benar didasarkan pada fakta serta alat bukti.

"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," ujarnya.

Hariri menyebut perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian serius bagi Korps Adhyaksa. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas lembaga penegak hukum.

Ia menilai Kejagung harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus maupun kepentingan tertentu. Hal itu dinilai penting karena perkara tersebut telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru," tegas Hariri.

Menurut Hariri, proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi tahap paling penting untuk menguji independensi serta integritas Kejagung.

"Pada proses pembuktian materiel di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi misalnya ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik," katanya.

Karena itu, Hariri meminta Kejagung tidak berhenti pada kemenangan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, putusan tersebut justru harus menjadi awal untuk menunjukkan bahwa perkara akan ditangani secara terbuka dan berdasarkan bukti.

"Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan perlakuan khusus seperti yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Putusan itu membuat status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku. Sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan terkait penyitaan yang diajukan Febrie.

Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie masih berlanjut. Kejagung kini memiliki kesempatan untuk membuktikan perkara tersebut melalui proses pembuktian di pengadilan.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Karena itu, penanganan perkara akan menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di internal aparat penegak hukum.

Tahapan berikutnya akan menjadi penentu apakah konstruksi perkara yang disusun penyidik dapat dibuktikan di persidangan. Kejagung diharapkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babak Baru Sengketa MBG, Kejagung Siapkan Skakmat Hukum Hadapi Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG, Ini yang Dipersoalkan
Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
Dituntut 16,5 Tahun Penjara Kasus Inalum, Kubu Dirut PT PASU Sebut Utang Perusahaan Dipaksa Jadi Korupsi
Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru