Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan supplier ompreng.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
"Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. S dari Mitra SPPG Ciputat. SDS selaku Karyawan Swasta. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak. MA selaku Supplier Ompreng. HD dari Mitra SPPG Cibadak," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik Kejagung.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun dugaan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Kejagung.
Pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara ini sebelumnya juga telah dilakukan. Pada Rabu (19/8/2026), penyidik memeriksa enam saksi, termasuk dua orang yang berstatus staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN.
Dalam perkara dugaan korupsi MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka terbaru yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.