BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2026 16:14 WIB
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. kejaksaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan supplier ompreng.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:

"Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. S dari Mitra SPPG Ciputat. SDS selaku Karyawan Swasta. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak. MA selaku Supplier Ompreng. HD dari Mitra SPPG Cibadak," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik Kejagung.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun dugaan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.

Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Kejagung.

Pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara ini sebelumnya juga telah dilakukan. Pada Rabu (19/8/2026), penyidik memeriksa enam saksi, termasuk dua orang yang berstatus staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN.

Dalam perkara dugaan korupsi MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka terbaru yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu nama yang menonjol dalam perkara tersebut. Dadan diduga memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi program MBG, termasuk terkait penentuan titik SPPG.

Pemeriksaan terhadap mitra SPPG dan supplier ompreng menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri tata kelola program MBG secara lebih mendalam, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengadaan kebutuhan program tersebut.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Punya Info Panas Asabri-Jiwasraya, Saksi Kasus Febrie Adriansyah Kini Dikawal LPSK
Jelang Aksi 27 Agustus, Massa dari Pati dan Bangkalan Bersiap ke Jakarta Bawa Tuntutan Berbeda
Tujuh Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru