Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp648.935.809.
Ketiga terdakwa adalah Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite, dan Safril Heston Simanjuntak.
Baca Juga:
Sementara satu terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, yakni Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam persidangan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 10 September 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT atau lebih yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu.
Kapal-kapal tersebut disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).
Jaksa menjelaskan, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet.
Agen juga harus melengkapi dokumen dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Setelah itu, proses verifikasi serta penerbitan dokumen persetujuan menjadi kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.