BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta

Administrator - Jumat, 11 September 2026 09:12 WIB
Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta
Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp648.935.809.

Ketiga terdakwa adalah Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite, dan Safril Heston Simanjuntak.

Baca Juga:

Sementara satu terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.

Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, yakni Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam persidangan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 10 September 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT atau lebih yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu.

Kapal-kapal tersebut disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).

Jaksa menjelaskan, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet.

Agen juga harus melengkapi dokumen dan memenuhi kewajiban pembayaran.

Setelah itu, proses verifikasi serta penerbitan dokumen persetujuan menjadi kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ternyata Bisa Capai Rp600 Juta jika Meninggal, Ahli Ungkap Skala Ganti Rugi Salah Tahan yang Bikin Rp206 Juta Roy Suryo Dinilai Wajar
Rp1 Triliun Mengendap Tanpa Bunga di BSI, Kejagung Ungkap PT PSMI Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan Sejak 2007 Tanpa Izin
Sidang Kasus Suap Rp4,8 M Masuk Babak Akhir! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Menanti Tuntutan Jaksa
Fantastis Kejagung Amankan Uang Rp1 Triliun Lebih Terkait Kasus Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI
Kejar Kerugian Negara Rp23,8 Miliar, Kejari Medan dan BPK Kepung Dugaan Korupsi RSUD Pirngadi
Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Kejagung Periksa Direksi BUMN Terkait Dugaan Mark-up Pengadaan MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru