Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SOLO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana digelar Senin (14/9/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dalam perkara tersebut, Gus Nur menjadi pihak pemohon. Sementara pihak termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia. Adapun turut termohon yakni Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (5) serta Pasal 1 angka 41.
Menurut Taufiq, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan penangkapan, penahanan, atau pemidanaan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kenapa Gus Nur mengajukan gugatan? Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti," kata Taufiq di PN Solo, Senin (14/9/2026).
Dia juga menyinggung proses persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo yang menurutnya tidak pernah membuktikan keberadaan ijazah Jokowi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihaknya dalam mengajukan gugatan.
"Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan," ujarnya.
Taufiq juga menilai proses hukum yang pernah menjerat Gus Nur menggunakan sejumlah pasal yang menurutnya kemudian telah dihapus Mahkamah Konstitusi. Dia menyinggung ketentuan terkait penyebaran berita bohong dan keonaran dalam Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nael Tiano Marbun, menjelaskan gugatan baru diajukan pada 2026 karena pihaknya menunggu berlakunya KUHAP baru sebagai dasar hukum tuntutan ganti rugi.
Nael mengatakan gugatan tidak ditujukan langsung kepada Jokowi. Menurutnya, Kejaksaan Agung menjadi pihak yang digugat karena memiliki posisi sebagai dominus litis dalam proses penuntutan perkara terdahulu. Sementara Menteri Keuangan ditempatkan sebagai turut termohon terkait pengelolaan dana pembayaran ganti rugi.
"Kejaksaan dalam hal ini sebagai dominus litis, pada saat itu juga tidak menghadirkan barang bukti ijazah Jokowi maupun orangnya langsung, prinsipalnya langsung Pak Jokowi juga tidak hadir di persidangan," ujar Nael.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.