Aktivis Terjal Beberkan Celah PKPU Soal Ijazah Gibran, Desak MK Buka Persidangan Pembuktian
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
JAKARTA- Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedek menyatakan kritik terhadap gugatan tersebut melalui unggahannya di media sosial X pada Sabtu (26/9/2026). Dia membandingkan perdebatan mengenai isu pendidikan Gibran dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di negara lain.
"Negara lain udah bikin robot dengan kecerdasan buatan, kita masih ngurusin ijazah," kata Dedek dalam unggahannya.Baca Juga:
Dia juga menyinggung bahwa sebelum persoalan syarat pendidikan Gibran mencuat, isu mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo lebih dahulu menjadi perdebatan publik.
"Ketika urusan bapaknya udah sampai babak akhir, mulai lagi isu ijazah anaknya," ujarnya.
Dedek kemudian menyebut pihak yang menggulirkan gugatan terhadap Gibran dengan istilah "jahat". Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Dedek terhadap pihak yang mengajukan gugatan.
"Di satu sisi yang menggulirkan jahat. Di sisi lain kok ya ada aja yang percaya?" katanya.
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden. Mereka turut meminta pembatalan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan hingga pelantikan Gibran.
Permohonan tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). MK kemudian menggelar pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait.
Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyelidiki keberadaan sebuah foto yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut memperkuat kolaborasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemko M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong untuk menjaga kebersihan li
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Banjir kembali melanda sejumlah permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan meng
PERISTIWA
DELI SERDANG Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat pere
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah kembali mencatat prestasi besar setelah meraih medali emas angkat besi kelas 75 kilogram pada Asian Games 202
OLAHRAGA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo meyakini PSI dapat berkembang menjadi partai besar. Dia me
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengikuti prosesi wisuda Program Doktor (S3) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumu
PENDIDIKAN