BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Nyindir Menohok! Jubir PSI Sentil Penggugat Ijazah Gibran di MK: Negara Lain Bikin AI, Kita Sibuk Ijazah

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 September 2026 17:34 WIB
Nyindir Menohok! Jubir PSI Sentil Penggugat Ijazah Gibran di MK: Negara Lain Bikin AI, Kita Sibuk Ijazah
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dedek menyatakan kritik terhadap gugatan tersebut melalui unggahannya di media sosial X pada Sabtu (26/9/2026). Dia membandingkan perdebatan mengenai isu pendidikan Gibran dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di negara lain.

"Negara lain udah bikin robot dengan kecerdasan buatan, kita masih ngurusin ijazah," kata Dedek dalam unggahannya.

Baca Juga:

Dia juga menyinggung bahwa sebelum persoalan syarat pendidikan Gibran mencuat, isu mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo lebih dahulu menjadi perdebatan publik.

"Ketika urusan bapaknya udah sampai babak akhir, mulai lagi isu ijazah anaknya," ujarnya.

Dedek kemudian menyebut pihak yang menggulirkan gugatan terhadap Gibran dengan istilah "jahat". Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Dedek terhadap pihak yang mengajukan gugatan.

"Di satu sisi yang menggulirkan jahat. Di sisi lain kok ya ada aja yang percaya?" katanya.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden. Mereka turut meminta pembatalan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan hingga pelantikan Gibran.

Permohonan tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). MK kemudian menggelar pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait.

Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK, Projo Minta Ingat Dampak Ketatanegaraan: Jangan Bikin Gaduh
Sempat Divonis 6 Tahun lalu Diamnesti Prabowo, Gus Nur Kini Gugat Kejagung Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Ajukan Kesimpulan 31 Halaman dan 2 Ahli, Roy Suryo Klaim Pihak Lawan Tak Punya Bukti Jelang Putusan Praperadilan Besok
"Nggak Level Layani Tersangka" vs "We Expect More", Beda Pendapat Soal Sikap Diam Gibran atas Gugatan Denny Indrayana
Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK
Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru