BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Jokowi imbau kader PSI tidak jadikan ambang batas parlemen beban menuju Pemilu 2029

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 20:31 WIB
Jokowi imbau kader PSI tidak jadikan ambang batas parlemen beban menuju Pemilu 2029
Jokowi saat menghadiri Rakorda PSI Kota Bandung dan membuka status keanggotaannya. (Foto: iNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo meyakini PSI dapat berkembang menjadi partai besar. Dia meminta kader tetap fokus bekerja dan tidak menjadikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai beban menuju Pemilu 2029.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada ratusan kader PSI dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI Kota Bandung di Grand Pasundan, Bandung, Sabtu (26/9/2026).

"Ini partai baru, tapi juga hati-hati. Meskipun partai baru, hati-hati, ini akan menjadi partai besar," ujar Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi juga mengatakan PSI sebagai partai baru kini mulai diperhitungkan dalam persaingan politik.

"Tetapi sekarang ini sudah banyak yang ketakutan," katanya.

Dia kemudian mempertanyakan alasan adanya pihak yang khawatir terhadap perkembangan PSI. Jokowi meminta kader tidak ragu menghadapi persaingan politik.

"Wong sama partai baru saja kok takut," ujarnya.

Dalam arahannya, Jokowi mengingatkan kader agar tidak menjadikan parliamentary threshold sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan partai.

"Target kita bukan hanya masuk Senayan," tegasnya.

Jokowi menyebut besaran ambang batas parlemen dapat berada di kisaran 5 hingga 8 persen. Namun, dia meminta kader tetap bekerja tanpa terlalu memikirkan perubahan angka tersebut.

"Asalkan saudara-saudara bekerja keras untuk partai, strukturnya aktif dan bekerja, hidup dan bekerja. Kuncinya hanya di situ," jelasnya.

Secara hukum, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih menjadi ketentuan yang berlaku. MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sebut Lawan Politik Mulai Ketakutan terhadap PSI
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Tentukan Kasasi
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi
Wali Kota Tanjungbalai dan APPSI Siapkan Pilot Project Penataan Pasar, Ini Konsepnya
PP ISARAH Kritik Klarifikasi Menteri IMIPAS soal Lapas Cibinong, Desak Prabowo Ganti Agus Andrianto: Jangan Ada Anak Emas!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru