DPRD Batu Bara Gelar Hearing Dialog, Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat DPRD menggelar hearing dan dialog bersama tokoh
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memproses gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Ali menyoroti persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurutnya, MK sejak awal telah mengetahui bahwa pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan," kata Ali, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Ali menilai langkah MK memproses perkara tersebut menjadi sesuatu yang patut disayangkan. Dia juga mengkritik putusan-putusan MK sebelumnya yang menurutnya turut menjadi bagian dari perdebatan mengenai perkara Gibran.
"Ya artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus," ujarnya.
Menurut Ali, proses gugatan tersebut pada akhirnya hanya menjadi sebuah pertunjukan politik. Dia bahkan menilai MK seperti memeriksa dan memutus perkara yang sama untuk kedua kalinya.
"Semua juga publik tahu bahwa apa yang dilakukan oleh MK itu sudah tidak mungkin mengubah. Kan baru kali ini ada satu perkara yang sudah kemudian diputus dua kali, disidang dua kali oleh institusi yang sama, kan?" katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Meski perkara tidak dapat diterima, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA atau sederajat.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menyebut status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.*(k/dh)
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat DPRD menggelar hearing dan dialog bersama tokoh
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI Angkatan Darat akan bertindak tegas dan mer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026.Har
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026. Penguatan ini mela
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026. Sejumlah saham unggulan seperti PT Ada
EKONOMI
Oleh Dr. Rido Hermawan, M.Sc . Ada pertanyaan sederhana yang belakangan ini sering muncul di ruangruang diskusi, warung kopi, hingga kolom
OPINI
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus memperkuat pelayanan publik melalui program Bupati Batu Bara Sinergi Melayani Masyarakat
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
PEMERINTAHAN
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial RS, 31 tahun, yang diduga menjadi kurir narkoba setelah kedapata
HUKUM DAN KRIMINAL