BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:27 WIB
KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok. kpu.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat.

"Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon," ujarnya.

Namun, Afif menegaskan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar KPU dalam menggunakan surat penyetaraan untuk pemeriksaan administratif.

KPU Hormati Pertimbangan MK

Afif juga menyebut KPU menghormati pertimbangan MK yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen persyaratan calon.

KPU, kata dia, akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan.

"Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA yang dapat menjadi dasar pemenuhan syarat calon wakil presiden.

Namun, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.

Gibran Hormati Putusan MK

Gibran sebelumnya turut merespons putusan MK. Dia mengatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menegaskan pernah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA sederajat.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran.

Setelah putusan tersebut, Gibran menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas sebagai wakil presiden untuk mendukung visi dan program Presiden Prabowo Subianto.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru