Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdampak terhadap legitimasi moral Wakil Presiden.
Menurut Ubedilah, meski MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, putusan tersebut dinilai dapat memperbesar keraguan publik terhadap legitimasi politiknya.
"Meskipun putusan tersebut tidak membuat Gibran didiskualifikasi karena terlanjur sudah dilantik jadi Wapres tetapi secara moral dia telah kehilangan legitimasi," kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Ubedilah mengatakan ketidakpercayaan publik terhadap Gibran berpotensi semakin meluas. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berpengaruh terhadap legitimasi publik yang melekat pada posisi wakil presiden.
"Ketidakpercayaan publik pada Wapres akan semakin meluas, sehingga legitimasi publik juga akan makin rontok," ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi efektivitas kerja wakil presiden. Selain itu, tekanan publik disebut dapat berdampak terhadap kewibawaan Gibran sebagai pejabat negara.
"Publik menilai kok tidak punya ijazah SMA bisa jadi Wapres. Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif," kata Ubedilah.
Pakar Sebut Gibran Bisa Mengundurkan Diri
Ubedilah kemudian menyebut ada sejumlah jalur yang menurutnya dapat ditempuh untuk memberikan kepastian politik dan hukum. Salah satunya adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Menurutnya, jabatan wakil presiden memiliki standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara. Dia menilai persoalan mengenai syarat pendidikan dapat menjadi beban etik bagi seorang pejabat publik.
"Tidak punya ijazah SMA sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam," ujarnya.
Ubedilah mengatakan apabila wakil presiden mengundurkan diri, terdapat mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Dia merujuk Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur MPR dapat bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.
Selain itu, menurut Ubedilah, DPR dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyatakan pendapat mengenai persoalan tersebut.
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencuc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 202
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitus
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (7/10/2026). IHSG hari ini turun 46,21 poin atau 0,75 per
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap kembali terdeteksi di 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). Kondisi tersebut turut menurunkan jarak pandang di se
NASIONAL