BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Bikin Bising Internasional, Media Asing Bedah Putusan MK Soal Ijazah Gibran Hingga Isu Pemakzulan

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:15 WIB
Bikin Bising Internasional, Media Asing Bedah Putusan MK Soal Ijazah Gibran Hingga Isu Pemakzulan
Sidang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Metro TV/Nattasya Amani.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Reuters dan Australian Broadcasting Corporation (ABC) turut memberitakan hasil putusan tersebut.

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:

Putusan itu menjadi perhatian Reuters. Media tersebut memberitakan perkara tersebut dengan judul "Indonesia's Constitutional Court dismisses challenge to vice president over education credentials".

Reuters menyoroti bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak membuatnya didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Media itu juga mengutip penjelasan hakim MK Adies Kadir bahwa perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Reuters juga memberitakan bahwa seluruh sembilan hakim MK menolak permohonan tersebut. Dalam laporannya, Reuters menyebut Undang-Undang Pemilu Indonesia mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan SMA atau kualifikasi yang sederajat.

Media tersebut juga mengutip pernyataan Gibran usai putusan MK. Gibran mengatakan dirinya menghormati proses hukum dan akan tetap bekerja untuk menjalankan program pemerintahan Prabowo.

"Ya, kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak akan bisa kuliah. Saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura," kata Gibran sebagaimana dikutip Reuters.

Selain Reuters, ABC juga menyoroti putusan MK tersebut. Media Australia itu menurunkan berita berjudul "Court dismisses challenge against Indonesia's vice-president but impeachment remains possible".

ABC menyebut putusan tersebut menjadi salah satu perkara yang paling banyak dinantikan di Indonesia. ABC juga memberitakan proses persidangan yang berlangsung panjang dengan menghadirkan sejumlah ahli serta perwakilan lembaga pemerintah.

Media tersebut turut mengulas pandangan sejumlah pakar hukum tata negara mengenai kemungkinan konsekuensi politik dan hukum setelah putusan MK.

Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai persidangan telah mengidentifikasi sejumlah persoalan substantif. Menurutnya, putusan MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan, sementara penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional lainnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru