Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula ketika Tan Kian dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.
Baca Juga:
Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Pacific Place, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian terkait statusnya dalam perkara tersebut.
"Koko bisa jadi tersangka," kata Ferry sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaan.
Tan Kian kemudian membantah keterlibatannya dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya.
"Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," ujar Tan Kian dalam dakwaan.
"Terserah Koko percaya atau tidak," jawab Ferry.
Setelah itu, jaksa menyebut Ferry meminta uang kepada Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum uang diberikan, Ferry disebut bertemu Febrie saat menghadiri pemakaman di kawasan Grogol, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian akan memberikan uang sekitar Rp 50 miliar.
Jaksa kemudian menyebut Tan Kian menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Ferry dalam tiga tahap. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian meminta agar uang tersebut untuk sementara disimpan atau tidak digunakan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.