BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Nurul - Rabu, 07 Oktober 2026 20:26 WIB
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Nusron Wahid (Foto: Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Nusron sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi konstruksi perkara. Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengetahui rangkaian perkara secara lebih utuh.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.

Menurut Budi, keterangan Nusron juga dibutuhkan untuk membantu penyidik menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain memeriksa sejumlah pihak, KPK saat ini juga tengah menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.

KPK juga mendalami uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Menurut Budi, uang tersebut diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.

KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dan hadir dalam panggilan pemeriksaan berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang tersebut.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Besok Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Kerahkan 34 JPU dan Mantan Jaksa KPK
Buntut 17 Pejabat Lapas Cibinong Bertumbangan, KPK Siap 'Jemput Bola' Usut Pungli Sel Mewah
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru