Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dinginkan saja dulu," ujar Febrie sebagaimana dibacakan jaksa.
Perkara ini menjadi bagian dari dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.