BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

"Koko Bisa Jadi Tersangka!": Eks Jampidsus Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp 55 Miliar

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:05 WIB
"Koko Bisa Jadi Tersangka!": Eks Jampidsus Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp 55 Miliar
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dinginkan saja dulu," ujar Febrie sebagaimana dibacakan jaksa.

Perkara ini menjadi bagian dari dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Kasus ASABRI-Jiwasraya Disebut Predicate Crime
Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru