BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

"Koko Bisa Jadi Tersangka!": Eks Jampidsus Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp 55 Miliar

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 17:05 WIB
"Koko Bisa Jadi Tersangka!": Eks Jampidsus Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp 55 Miliar
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula ketika Tan Kian dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.

Baca Juga:

Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Pacific Place, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian terkait statusnya dalam perkara tersebut.

"Koko bisa jadi tersangka," kata Ferry sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaan.

Tan Kian kemudian membantah keterlibatannya dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya.

"Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," ujar Tan Kian dalam dakwaan.

"Terserah Koko percaya atau tidak," jawab Ferry.

Setelah itu, jaksa menyebut Ferry meminta uang kepada Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum uang diberikan, Ferry disebut bertemu Febrie saat menghadiri pemakaman di kawasan Grogol, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian akan memberikan uang sekitar Rp 50 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Tan Kian menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Ferry dalam tiga tahap. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Setelah menerima uang itu, Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian meminta agar uang tersebut untuk sementara disimpan atau tidak digunakan.

"Dinginkan saja dulu," ujar Febrie sebagaimana dibacakan jaksa.

Perkara ini menjadi bagian dari dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh dugaan yang tercantum dalam dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Kasus ASABRI-Jiwasraya Disebut Predicate Crime
Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru