Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
SOLO — Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang kali ini membahas permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan pihak penggugat.
Sigit Pratomo selaku penggugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan.Baca Juga:
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat, yakni Jokowi, serta turut tergugat I Universitas Gadjah Mada (UGM) dan turut tergugat II Polda Metro Jaya diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.
Namun, pihak penggugat maupun dua kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Agus Susilo Muslich, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kuasa hukum turut tergugat I UGM, serta perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dengan didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai persidangan, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan permohonan pencabutan gugatan telah disampaikan pihak penggugat dalam sidang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Atas permohonan tersebut, pihak Jokowi bersama UGM dan Polda Metro Jaya menyatakan keberatan.
Mereka meminta perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian untuk memperoleh kepastian hukum.
"Sampai pada agenda pembuktian kepada pihak penggugat, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat, dalam hal ini adalah UGM maupun Polda Metro Jaya, atas pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut pada intinya menyatakan keberatan," ujar YB Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (27/8/2026).
Menurut Irpan, keberatan juga didasarkan pada adanya kepentingan hukum yang dinilai telah dirugikan akibat dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
"Maka untuk merehabilitasi atas kepentingan hukum yang dirugikan terkait dengan dalil-dalil gugatan penggugat tersebut, pada intinya tergugat maupun para turut tergugat mohon kepada majelis hakim untuk menolak atau tidak mengabulkan atas permohonan pencabutan gugatan yang telah diajukan penggugat," terangnya.
Irpan mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada Kamis, 3 September 2026.
Karena pihak penggugat tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan, majelis hakim disebut akan melakukan pemanggilan.
"Dan oleh karena pihak penggugat hari ini tidak hadir dan tanpa keterangan, maka pihak majelis hakim akan melakukan pemanggilan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan sedang tidak fit.
Adapun kuasa hukum lainnya disebut memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
"Iya kami kuasa hukum berhalangan hadir karena kuasa hukum lainnya baru ada agenda tidak bisa ditinggalkan. Saya sendiri kurang fit migrain," ujar Ajeng saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).
Ajeng menjelaskan, pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena menilai perkara yang sedang berjalan sudah tidak lagi sesuai dengan tema awal gugatan.
Menurut dia, posisi Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat pada awalnya berkaitan dengan penguasaan barang bukti ijazah.
Namun, dalam perkembangan perkara, barang bukti tersebut disebut telah beralih kepada penuntut umum.
"Kami semula mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai BB (barang bukti) ijazah tapi di perjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum," terangnya.
Meski mengajukan pencabutan gugatan, Ajeng mengatakan pihaknya berencana kembali mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru tersebut, kata dia, akan dibuat dengan pokok perkara yang lebih spesifik.
"Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik," katanya.
Dengan demikian, perkara gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di PN Solo masih berlanjut.
Majelis hakim akan kembali bersidang pada 3 September 2026 untuk menindaklanjuti proses perkara dan ketidakhadiran pihak penggugat.* (km/ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA