BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 14:31 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sidang kali ini membahas permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan pihak penggugat.

Sigit Pratomo selaku penggugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Baca Juga:

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat, yakni Jokowi, serta turut tergugat I Universitas Gadjah Mada (UGM) dan turut tergugat II Polda Metro Jaya diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.

Namun, pihak penggugat maupun dua kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Agus Susilo Muslich, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kuasa hukum turut tergugat I UGM, serta perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dengan didampingi Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai persidangan, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan permohonan pencabutan gugatan telah disampaikan pihak penggugat dalam sidang pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Atas permohonan tersebut, pihak Jokowi bersama UGM dan Polda Metro Jaya menyatakan keberatan.

Mereka meminta perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian untuk memperoleh kepastian hukum.

"Sampai pada agenda pembuktian kepada pihak penggugat, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat, dalam hal ini adalah UGM maupun Polda Metro Jaya, atas pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut pada intinya menyatakan keberatan," ujar YB Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (27/8/2026).

Menurut Irpan, keberatan juga didasarkan pada adanya kepentingan hukum yang dinilai telah dirugikan akibat dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.

"Maka untuk merehabilitasi atas kepentingan hukum yang dirugikan terkait dengan dalil-dalil gugatan penggugat tersebut, pada intinya tergugat maupun para turut tergugat mohon kepada majelis hakim untuk menolak atau tidak mengabulkan atas permohonan pencabutan gugatan yang telah diajukan penggugat," terangnya.

Irpan mengatakan majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada Kamis, 3 September 2026.

Karena pihak penggugat tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan, majelis hakim disebut akan melakukan pemanggilan.

"Dan oleh karena pihak penggugat hari ini tidak hadir dan tanpa keterangan, maka pihak majelis hakim akan melakukan pemanggilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan sedang tidak fit.

Adapun kuasa hukum lainnya disebut memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

"Iya kami kuasa hukum berhalangan hadir karena kuasa hukum lainnya baru ada agenda tidak bisa ditinggalkan. Saya sendiri kurang fit migrain," ujar Ajeng saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).

Ajeng menjelaskan, pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena menilai perkara yang sedang berjalan sudah tidak lagi sesuai dengan tema awal gugatan.

Menurut dia, posisi Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat pada awalnya berkaitan dengan penguasaan barang bukti ijazah.

Namun, dalam perkembangan perkara, barang bukti tersebut disebut telah beralih kepada penuntut umum.

"Kami semula mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai BB (barang bukti) ijazah tapi di perjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum," terangnya.

Meski mengajukan pencabutan gugatan, Ajeng mengatakan pihaknya berencana kembali mengajukan gugatan baru.

Gugatan baru tersebut, kata dia, akan dibuat dengan pokok perkara yang lebih spesifik.

"Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik," katanya.

Dengan demikian, perkara gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di PN Solo masih berlanjut.

Majelis hakim akan kembali bersidang pada 3 September 2026 untuk menindaklanjuti proses perkara dan ketidakhadiran pihak penggugat.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
'Insting Saya' Bikin Geger, Budi Arie Klarifikasi Video Viral Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi maupun Projo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru