BREAKING NEWS
Rabu, 02 September 2026

Hak Insentif Pegawai Diduga "Disunat" Diam-diam, Jadi Modus Korupsi Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor

Dharma - Selasa, 01 September 2026 11:10 WIB
Hak Insentif Pegawai Diduga "Disunat" Diam-diam, Jadi Modus Korupsi Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: BeritaNasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp1,5 miliar yang disita dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai Bappenda.

"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif, yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:

Budi menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappenda memang memiliki hak untuk menerima insentif atas pelaksanaan tugas mereka. Namun, dalam perkara yang tengah didalami KPK, insentif tersebut diduga tidak diterima secara utuh karena adanya pemotongan.

"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK, untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," ujarnya.

"Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," sambung Budi.

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Dalam proses pengusutan, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," kata Budi pada Jumat (21/8/2026).

KPK masih terus mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda serta rangkaian perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Bogor.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
Status Kolonel TNI Terduga Terlibat Korupsi MBG Masih Menggantung, Kejagung Kini Periksa 6 Saksi Baru
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, 7 Saksi dari Lingkungan BGN Diperiksa
Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru