BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara

Administrator - Selasa, 01 September 2026 09:25 WIB
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendukung proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini dilakukan pemerintah. KPK juga mencermati berbagai masukan yang disampaikan lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti, serta masyarakat.

"Yang pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:

Budi menjelaskan KPK bersama koalisi masyarakat sipil sejak awal turut mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Selain memberikan efek jera, KPK menilai pemberantasan korupsi harus diarahkan pada upaya mengembalikan aset dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery," ujar Budi.

Meski mendukung pembahasan RUU tersebut, Budi belum membeberkan secara rinci poin-poin yang menjadi masukan KPK dalam rancangan aturan tersebut.

Sementara itu, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan parlemen hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua.

Habiburokhman menyebut Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali RDPU. Selain itu, DPR juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Ahok Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat "Kejar Setoran" Negara, DPR Cari Formula Pengawasan
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja
Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru